Jumat, 07 April 2017

Pengorganisasian Karya Pramuka

( SAKA )



Satu.
  • Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.  Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Dua
  • Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka " Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
  • Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.

Tiga
  • Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
  • Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat )  Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama.  KRIDA  dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida.  Mereka dipilih oleh anggota Krida.
  • Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka.  Para anggota dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing.  Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
  • Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri.  Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri.  Demikian pula untuk Instruktur Saka.
Empat
a.    Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.1)    Pamong Saka adalah :
  • Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
  • Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
  • Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
  • Betugas dan bertanggungjawab :
    • merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
    • menjadi pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
    • mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
    • mengadakan hubungan, konsultasi  dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
    • mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
    • menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
    • melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

2)    Instruktur Saka adalah :
  • Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan  berpengalaman dalam suatu bidang iptak yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
  • Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.   
  • Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
  • Bertugas dan bertanggungjawab :
    • 1. membantu Pamong Saka dalam pengembangkan, melaksanakan  dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan  Saka;
    • 2. merencanakan, melaksankan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang keahliannya ;
    • 3. mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
    • 4. menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
    • 5. mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin  Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
    • 6. menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
    • 7. melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.

3)    Pimpinan Saka adalah :
  •  Terdiri dari Andalan Cabang / Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir.
  • Anggota Kwartir Cabang/Ranting.
  • Bertugas dan bertanggungjawab :
    • (1)    membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
    • (2)    mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan Sakanya.;
    • (3)    Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
    • (4)    melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
    • (5)    memberi laporan  pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan  Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
    • (6)    pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

4)    Majelis Pembimbing Saka adalah :
  • Disingkat Mabisaka, beranggotakan  tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
  • Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
  • Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
  • Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
  • Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

5)    Jenis-jenis Saka :
  • Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
  • Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
  • Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
  • Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
  • Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
  • Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
  • Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan

Tidak ada komentar: