Selasa, 24 Oktober 2017

Tujuan dan Sasaran 

Karya Pramuka 
( SAKA )
 
  1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila
  2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki :
  • Ketahan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
  • Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
  • Ketrampilan untuk berwirausaha.

Kapan Karya Pramuka ( SAKA ) ?
    • 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
    • Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
    • Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
    • Masyarakat  sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
  • Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang - bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi  di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.
Dimana Karya Pramuka ( SAKA ) ?
  1. Satuan Karya pramuka itu adanya paling tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting.  Karena seperti halnya Gugusdepan, Saka merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun masyarakat.
  2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu unsur kunci  keberhasilan pembangunan masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus  kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Pramuka adalah nara sumber perubahan dalam masyarakat.  Oleh karena itu mutlak Gugusdepan, Satuan  Karya Pramuka dan masyarakat  itu manunggal demi efektifnya keberhasilan  pembangunan masyarakat.
  3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah dibina  karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat ( istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta )merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.
Siapa Satuan Karya Pramuka (SAKA)
Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah    Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya.  Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.  Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
  • Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman  dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.  Dia bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
  • Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.
  • Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan - kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya.  Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
  • Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan : 
    • Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah.  Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
    • Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali TKK.  Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.

Tidak ada komentar: